Hukum Suami Minum Air Susu Sang Istri Disaat Bercumbu Rayu

Hukum Suami Minum Air Susu Sang Istri Disaat Bercumbu Rayu

air susu

Fiqh seputar seks, sebut saja si Ucil sedang bersenggama dengan istrinya, sebagai pemanasan si Ucil ngemut puting susu istrinya, setelah lama keluar air susunya dan diminum oleh si Ucil sampai melampaui syarat-syaratnya rodho'. Pertanya'annya, bagaimanakah hukumnya minum air susunya istri?
Jawaban :
Menurut pendapat yang dinash oleh Imam Syafi'i dan diputuskan oleh mayoritas ashhab dinyatakan bahwa air susu manusia hukumnya suci, karena tidak pantas apabila sesuatu yang menjadikan tumbuh kembang seorang manusia  adalah sesuatu yang najis, dan tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwasanya seorang wanita diperintahkan untuk menghindari air susu jika memang itu adalah sesuatu yang najis, karena itulah air susu boleh dijual dan diminum meskipun orangnya sudah meninggal.

Sedangkan mengenai hubungan persusuan (rodho') suami tersebut, meskipun penyusuannya sudah menetapi syarat, namun ada satu syarat yang tidak dipenuhi untuk dapat menyebabkan terjadinya hubungan rodho' yaitu masa penyusuan. Masa penyusuan yang dapat menyebabkan hubungan rodho' adalah dua tahun, jadi jika yang disusui sudah lebih dari dua tahun maka tak bisa timbul hubungan mahrom karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, Ayat 233 :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة َ
“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan “. (Q.S. Al Baqoroh : 233).

Allah menjadikan batasan waktu dua tahun penuh sebagai kesempurnaan penyusuan,jadi jika sudah melampaui dua tahun penyusuan tersebut tak kan berpengaruh lagi. Dalam satu riwayat dijelaskan, Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu mengatakan ;

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
“ Tidak ada ( hubungan ) penyusuan kecuali dalam waktu dua tahun “. (Sunan Al-Kubro, no.15668)

Sedang mengenai Suami meminum Air susu sang istri hukumnya masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama'.
Pendapat para ulama' :
Diperbolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menghukumi makruh.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Menurut hemat saya, Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. 
2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Referensi :
1. Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 10  Hal : 227
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 1  Hal : 244-245
3. Asnal Matholib, Juz : 3  Hal : 416

Ibarot :
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 10  Hal : 227

الألبان أربعة أقسام: -إلى أن قال-  (الثالث) لبن الآدمي وهو طاهر على المذهب وهو المنصوص وبه قطع الأصحاب إلا صاحب الحاوي فإنه حكى عن الأنماطي من أصحابنا أنه نجس وإنما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والروياني وهذا ليس بشئ بل هو خطأ ظاهر وإنما حكى مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في تعليقه عقب كتاب السلم إجماع المسلمين على طهارته قال الروياني في آخر باب بيع الغرر إذا قلنا بالمذهب إن الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفي ثديها لبن فهو طاهر يجوز شربه وبيعه

Nihayatul Muhtaj, Juz : 1  Hal : 244-245

وأما لبن الآدمي فطاهر أيضا إذ لا يليق بكرامته أن يكون منشؤه نجسا، ولأنه لم ينقل أن النسوة أمرن في زمن باجتنابه، وسواء أكان من ذكر أم أنثى ولو صغيرة لم تستكمل تسع سنين أم مشكل قياسا على الذكر، وأولى انفصل في حياته أم بعد موته لأن التكريم الثابت للآدمي الأصل شموله للجميع ولأنه أولى بالطهارة من المني. وقد يشمل ذلك تعبير الصيمري بقوله: ألبان الآدميين والآدميات لم يختلف المذهب في طهارتها وجواز بيعها

Asnal Matholib, Juz : 3  Hal : 416

الركن الثالث: المحل، وهي معدة) أو دماغ (الطفل الحي) حياة مستقرة سواء أوصل إليهما اللبن بالارتضاع أم بغيره كالإيجار ولو نائما (لا) الطفل الميت لخروجه عن التغذي ونبات اللحم وفي الصحيحين إنما الرضاعة من المجاعة (ولا ابن حولين) لخبر «لا رضاع إلا ما فتق الأمعاء، وكان قبل الحولين» رواه الترمذي وحسنه ولخبر «لا رضاع إلا ما كان في الحولين» رواه البيهقي وغيره لقوله تعالى {والوالدات يرضعن أولادهن} [البقرة: 233] الآية جعل تمام الرضاعة في الحولين فأشعر بأن الحكم بعدهما بخلافه

Share this

abaoutme

About Me

Muhammad Ihsan: Kang Santri Paud berasal dari Boyolali, tinggal di Kedunggobyak, Sobokerto, Ngemplak Boyolali Jateng. Saya baru belajar mendesain blog sekaligus menjadi admin blog ini.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar